Minggu, 10 November 2013

ISD BAB 6

BAB 6
PELAPISAN SOSIAL DAN KESAMAAN DERAJAT

A. PENGERTIAN PELAPISAN SOSIAL, TERJADINYA PELAPISAN SOSIAL, PERBEDAAN SISTEM PELAPISAN DALAM MASYARAKAT, MENJELASKAN BEBERAPA TEORI TENTANG PELAPISAN SOSIAL

   1.   PENGERTIAN PELAPISAN SOSIAL
Pelapisan sosial atau stratifikasi sosial (social stratification) adalah pembedaan atau pengelompokan para anggota masyarakat secara vertikal (bertingkat).
Menurut para ahli
Pitirim A. Sorokin : Pelapisan sosial merupakan pembedaan penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas secara bertingkat (hierarkis). Perwujudannya adalah adanya lapisan-lapisan di dalam masyarakat, ada lapisan yang tinggi dan ada lapisan-lapisan di bawahnya. Setiap lapisan tersebut disebut strata social

P.J. Bouman menggunakan istilah tingkatan atau dalam bahasa belanda disebut stand, yaitu golongan manusia yang ditandai dengan suatu cara hidup dalam kesadaran akan beberapa hak istimewa tertentu dan menurut gengsi kemasyarakatan.

Didalam organisasi masyarakat primitif pun dimana belum mengenai tulisan. Pelapisan masyarakat itu sudah ada. Hal itu terwujud berbagai bentuk sebagai berikut:

·         Adanya kelompok berdasarkan jenis kelamin dan umur dengan pembedaan-pembedaan hak dan kewajiban
·         Adanya kelompok-kelompok pemimpin suku yang berpengaruh dan memiliki hak-hak istimewa
·         Adanya pemimpin yang saling berpengaruh
·         Adanya orang-orang yang dikecilkan diluar kasta dan orang yang diluar perlindungan hukum
·         Adanya pembagian kerja di dalam suku itu sendiri 
·         Adanya pembedaan standar ekonomi dan didalam ketidaksamaan ekonomi itu secara umum
Pendapat tradisional tentang masyarakat primitif sebagai masyarakat yang komunistis yang tanpa hak milik pribadi dan perdagangan adalah tidak benar. Ekonomi primitive bukanlah ekonomi dari individu-individu yang terisolir produktif kolektif.

2.   TERJADINYA PELAPISAN SOSIAL
Terjadinya Pelapisan Sosial terbagi menjadi 2, yaitu:

Terjadi dengan Sendirinya
Proses ini berjalan sesuai dengan pertumbuhan masyarakat itu sendiri. Adapun orang-orang yang menduduki lapisan tertentu dibentuk bukan berdasarkan atas kesengajaan yang disusun sebelumnya oleh masyarakat itu, tetapi berjalan secara alamiah dengan sendirinya. Oleh karena itu sifat yang tanpa disengaja inilah yang membentuk lapisan dan dasar dari pada pelapisan itu bervariasi menurut tempat, waktu, dan kebudayaan masyarakat dimana sistem itu berlaku.

Terjadi dengan Sengaja
Sistem pelapisan ini dengan sengaja ditujukan untuk mengejar tujuan bersama. Dalam sistem ini ditentukan secara jelas dan tegas adanya kewenangan dan kekuasaan yang diberikan kepada seseorang.

3.    PERBEDAAN SISTEM PELAPISAN DALAM MASYARAKAT
Didalam sistem organisasi yang disusun dengan cara sengaja, mengandung 2 sistem, yaitu:
1) Sistem Fungsional, merupakan pembagian kerja kepada kedudukan yang tingkatnya berdampingan dan harus bekerja sama dalam kedudukan yang sederajat.
2) Sistem Skalar, merupakan pembagian kekuasaan menurut tangga atau jenjang dari bawah ke atas ( Vertikal ).

Contoh :
-Pelapisan sosial pada kaum ningrat dengan kaum awam.
Kaum ningrat tidak di perbolehkan berhubungan dengan kaum awam dikarenakan perbedaan sosial.

4.   BEBERAPA TEORI TENTANG PELAPISAN SOSIAL
Beberapa teori tentang pelapisan masyarakat dicantumkan di sini :

1) Aristoteles mengatakan bahwa di dalam tiap-tiap Negara terdapat tiga unsure, yaitu mereka yang kaya sekali, mereka yang melarat sekali, dan mereka yang berada di tengah-tengahnya.

2) Prof. Dr. Selo Sumardjan dan Soelaiman Soemardi SH. MA.menyatakan bahwa selama di dalam masyarakat pasti mempunyai sesuatu yang dihargai olehnya dan setiap masyarakat pasti mempunyai sesuatu yang dihargai.

3) Vilfredo Pareto menyatakan bahwa ada dua kelas yang senantiasa berbeda setiap waktu yaitu golongan Elite dan golongan Non Elite. Menurut dia pangkal dari pada perbedaan itu karena ada orang-orang yang memiliki kecakapan, watak, keahlian dan kapasitas yang berbeda-beda.

4) Gaotano Mosoa dalam “The Ruling Class” menyatakan bahwa di dalam seluruh masyarakat dari masyarakat yang kurang berkembang, sampai kepada masyarakat yang paling maju dan penuh kekuasaan dua kelas selalu muncul ialah kelas pertama (jumlahnya selalu sedikit) dan kelas kedua (jumlahnya lebih banyak).

5) Karl Mark menjelaskan terdapat dua macam di dalam setiap masyarakat yaitu kelas yang memiliki tanah dan alat-alat produksi lainnya dan kelas yang tidak mempunyainya dan hanya memiliki tenaga untuk disumbangkan di dalam proses produksi.

Dari uraian di atas dapat disimpulkan jika masyarakat terbagi menjadi lapisan-lapisan social, yaitu :
a. ukuran kekayaan
b. ukuran kekuasaan
c. ukuran kehormatan
d. ukuran ilmu pengetahuan

B. KESAMAAN DERAJAT DAN PERSAMAAN HAK

1.      Kesamaan Derajat
Sebagai warga negara Indonesia, tidak dipungkiri adanaya kesamaan derajat antar rakyaknya, hal itu sudah tercantum jelas dalam UUD 1945 dalam pasal ..

1.      Pasal 27
• ayat 1, berisi mengenai kewajiban dasar dan hak asasi yang dimiliki warga negara yaitu menjunjung tinggi hukum dan pemenrintahan
• ayat 2, berisi mengenai hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan

2.      Pasal 28,
Ditetapkan bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul, menyampaikan pikiran lisan dan tulisan.

3.      Pasal 29 ayat 2,
kebebasan memeluk agama bagi penduduk yang dijamin oleh negara

4.      Pasal 31 ayat 1 dan 2,
Yang mengatur hak asasi mengenai pengajaran.

C. ELITE DAN MASA

Dalam masyarakat tertentu ada sebagian penduduk ikut terlibat dalam kepemimpinan, sebaliknya dalam masyarakat tertentu penduduk tidak diikut sertakan. Dalam pengertian umum elite menunjukkan sekelompok orang yang dalam masyarakat menempati kedudukan tinggi. Dalam arti lebih khusus lagi elite adalah sekelompok orang terkemuka di bidang-bidang tertentu dan khususnya golongan kecil yang memegang kekuasaan.

Dalam cara pemakaiannya yang lebih umum elite dimaksudkan : “ posisi di dalam masyarakat di puncak struktur struktur sosial yang terpenting, yaitu posisi tinggi di dalam ekonomi, pemerintahan, aparat kemiliteran, politik, agama, pengajaran, dan pekerjaan-pekerjaan dinas.” Tipe masyarakat dan sifat kebudayaan sangat menentukan watak elite. Dalam masyarakat industri watak elitnya berbeda sama sekali dengan elite di dalam masyarakat primitive.

Di dalam suatu pelapisan masyarakat tentu ada sekelompok kecil yang mempunyai posisi kunci atau mereka yang memiliki pengaruh yang besar dalam mengambil berbagai kehijaksanaan. Mereka itu mungkin para pejabat tugas, ulama, guru, petani kaya, pedagang kaya, pensiunan an lainnya lagi. Para pemuka pendapat (opinion leader) inilah pada umumnya memegang strategi kunci dan memiliki status tersendiri yang akhirnya merupakan elite masyarakatnya.

Ciri-ciri masa adalah :
1.      Keanggotaannya berasal dari semua lapisan masyarakat atau strata sosial,meliputi orang-orang dari berbagai posisi kelas yang berbeda, dari jabatan kecakapan, tignkat kemakmuran atau kebudayaan yang berbeda-beda. Orang bisa mengenali mereka sebagai masa misalnya orang-orang yang sedang mengikuti peradilan tentang pembunuhan misalnya malalui pers
2.      Massa merupakan kelompok yagn anonym, atau lebih tepat, tersusun dari individu-individu yang anonym
3.      Sedikit interaksi atau bertukar pengalaman antar anggota-anggotanya


D. PENDAPAT MAHASISWA MENGENAI PELAPISAN SOSIAL DAN KESAMAAN DERAJAT

Menurut saya, pelapisan sosial di Indonesia terjadinya dengan sendirinya yaitu proses  yang berjalan sesuai dengan pertumbuhan masyarakat itu sendiri. Adapun orang-orang yang menduduki lapisan tertentu dibentuk bukan berdasarkan atas kesengajaan yang disusun sebelumnya oleh masyarakat itu, tetapi berjalan secara alamiah dengan sendirinya. Oleh karena itu sifat yang tanpa disengaja inilah yang membentuk lapisan dan dasar dari pada pelapisan itu bervariasi menurut tempat, waktu, dan kebudayaan masyarakat dimana sistem itu berlaku. Hal itu terwujud berbagai bentuk sebagai berikut: 
·         Adanya kelompok berdasarkan jenis kelamin dan umur dengan pembedaan-pembedaan hak dan kewajiban
·         Adanya kelompok-kelompok pemimpin suku yang berpengaruh dan memiliki hak-hak istimewa
·         Adanya pemimpin yang saling berpengaruh
·         Adanya orang-orang yang dikecilkan diluar kasta dan orang yang diluar perlindungan hukum
·         Adanya pembagian kerja di dalam suku itu sendiri 
·         Adanya pembedaan standar ekonomi dan didalam ketidaksamaan ekonomi itu secara umum
Sedangkan Kesamaan derajat adalah sifat perhubungan antara manusia dengan lingkungan masyarakat umumnya timbal balik artinya orang sebagai anggota masyarakat mempunyai hak dan kewajiban, baik terhadap masyarakat maupun terhadap pemerintah negara. Dan kesamaan juga diatur didalam UUD 1945.

NAMA : MUHAMAD HIJRAH WAHYU MAHDIKA
KELAS : 1KA07
NPM : 15113726
  
E. Referensi 


ISD BAB 5

BAB 5
WARGA NEGARA DAN NEGARA


A. PENGERTIAN HUKUM, SIFAT DAN CIRI-CIRI HUKUM, SUMBER-SUMBER HUKUM, PEMBAGIAN HUKUM, PENGERTIAN NEGARA, 2 BENTUK NEGARA, UNSUR-UNSUR NEGARA, TUJUAN NKRI, PENGERTIAN TENTANG PEMERINTAH, MEMBEDAKAN PEMERINTAHAN DENGAN PEMERINTAH

1.   Pengertian Hukum
Hukum adalah peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, mencegah terjadinya kekacauan.
Hukum memiliki tugas untuk menjamin bahwa adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh sebab itu setiap masyarat berhak untuk memperoleh pembelaan didepan hukum. Hukum dapat diartikan sebagai sebuah peraturan atau ketetapan/ ketentuan yang tertulis ataupun yang tidak tertulis untuk mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi untuk orang yang melanggar hukum.

Hukum dapat dikelompokkan sebagai berikut:
- Hukum berdasarkan Bentuknya: Hukum tertulis dan Hukum tidak tertulis.
- Hukum berdasarkan Wilayah berlakunya: Hukum local, Hukum nasional dan Hukum Internasional.
- Hukum berdasarkan Fungsinya: Hukum Materil dan Hukum Formal.
- Hukum berdasarkan Waktunya: Ius Constitutum, Ius Constituendum, Lex naturalis/ Hukum Alam.
- Hukum Berdasarkan Isinya: Hukum Publik, Hukum Antar waktu dan Hukum Private.

Hukum Publik sendiri dibagi menjadi Hukum Tata Negara,Hukum Administrasi Negara, Hukum Pidana dan Hukum Acara. Sedangkan Hukum Privat dibagi menjadi Hukum Pribadi, Hukum Keluarga, Hukum Kekayaan, dan Hukum Waris.
- Hukum  Berdasarkan Pribadi: Hukum satu golongan, Hukum semua golongan dan Hukum Antar golongan.
- Hukum Berdasarkan Wujudnya: Hukum Obyektif dan Hukum Subyektif.
- Hukum Berdasarkan Sifatnya: Hukum yang memaksa dan Hukum yang mengatur.

Pengertian Hukum menurut beberapa ahli hukum:

1. VAN KAN

Hukum ialah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusai di dalam masyarakat. Peraturan dalam menjalankan kehidupan diperlukan untuk melindungi kepentingan dengan tertib


2. UTRECHT

Hukum adalah himpunan peraturan (baik berupa perintah maupun larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan. Oleh karena itu, pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah


3. WIRYONO KUSUMO

Hukum adalah keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib dalam masyarakat dan terhadap pelanggarnya umumnya dikenakan sanksi. Sedangkan tujuan dari hukum adalah untuk mengadakan keselamatan, kebahagiaan, dan ketertiban dalam masyarakat.


4.  MOCHTAR KUSUMAATMADJA

Hukum merupakan keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, dan juga mencakupi lembaga-lembaga (institutions) dan proses-proses (processes) yang mewujudkan berlakunya kaidah-kaidah itu dalam kenyataan.


5. LILY RASJIDI

Hukum bukan sekedar merupakan norma melainkan juga institusi .


6. SOETANDYO WIGJOSOEBROTO

Bahwa tidak ada yang konsep tunggal mengenai apa yang disebut hukum itu. Karena sebenarnya hukum terdiri dari 3 konsep: hukum sebagai asas moralitas, hukum sebagai kaidah-kaidah positif yang berlaku pada waktu dan tempat tertentu, dan  yang ketiga, hukum dikonsepkan sebagai institusi yang riil dan fungsional dalam sistem kehidupan bermasyarakat
.

7. A.L GOODHART

Hukum adalah keseluruhan dari peraturan yang dipakai oleh pengadilan.

8. AUSTIN

Hukum adalah tiap-tiap undang-undang positif yang ditentukan secara langsung atau tidak langsung oleh seorang pribadi atau sekelompok orang yang berwibawa bagi seorang anggota atau anggota-anggota suatu masyarakat politik yang berdaulat, dimana yang membentuk hukum adalah yang tertinggi.


9. HANS KELSEN

Hukum adalah sebuah ketentuan sosial yang mengatur perilaku mutual antar manusia, yaitu sebuah ketentuan tentang serangkaian peraturan yang mengatur perilaku tertentu manusia dan hal ini berarti sebuah sistem norma. Jadi hukum itu sendiri adalah ketentuan.


10.  MARX

Hukum adalah pengemban amanat kepentingan ekonomi para kapitalis yang tidak segan memarakkan kehidupannya lewat exploitasi- exploitasi yang luas. Sehingga hukum bukan saja berfungsi sebagai fungsi politik saja akan tetapi juga sebagai fungsi ekonomi. 


11. Aristoteles
Sesuatu yang berbeda dari sekedar mengatur dan mengekspresikan bentuk dari konstitusi dan hukum berfungsi untuk mengatur tingkah laku para hakim dan putusannya di pengadilan untuk menjatuhkan hukuman terhadap pelanggar.
Hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim.

12. Karl Max
Suatu pencerminan dari hubungan hukum ekonomis dalam masyarakat pada suatu tahap perkembangan tertentu.

13. Thomas Aquinas
Hukum berasal dari Tuhan, maka dari itu hukum tidak boleh dilanggar.

14. Plato
Hukum merupakan peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat.

15. Grotius
Perbuatan tentang moral yang menjamin keadilan.

16. Van Vanenhoven
Suatu gejala dalam pergaulan hidup yang bergolak terus menerus dalam keadaan berbenturan tanpa henti dari gejala-gejala lain.

17. Hugo de Grotius
Peraturan tentang tindakan moral yang menjamin keadilan pada peraturan hukum tentang kemerdekaan (law is rule of moral action obligation to that which is right).

18. Leon Duguit
Semua aturan tingkah laku para angota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh anggota masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan jika yang dlanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu.

19. Immanuel Kant
Keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang yang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.

20. Eugen Ehrlich
Sesuatu yang berkaitan dengan fungsi kemasyarakatan dan memandang sumber hukum hanya dari legal story and jurisprudence dan living law.

21. Roscoe Pound
Sebagai tata hukum mempunyai pokok bahasan hubungan antara manusia dengan individulainnya, dan hukum merupakan tingkah laku para individu yang mempengaruhi individulainnya. Adapun hukum sebagai kumpulan dasar-dasar kewenangan dari putusan-putusan pengadilan dan tindakan administratif Law as a tool of social engineering

22. Karl Von Savigny
Aturan yang terbentuk melalui kebiasaan dan perasaan kerakyatan, yaitu melalui pengoperasian kekuasaan secara diam-diam. Hukum berakar pada sejarah manusia, dimana akarnya dihidupkan oleh kesadaran, keyakinan, dan kebiasaan warga masyarakat.

23. Llywellin
Apa yang diputuskan oleh seorang hakim tentang suatu persengketaan.

24. Paul Scholten
Suatu petunjuk tentang apa yang layak dilakukan dan apa yang tidak layak dilakukan, yang bersifat perintah.

25. Thomas Hobbes
Sebuah kata seseorang yang dengan haknya telah memerintah pada yang lain.

26. M J Van ApelDorn
Sebagai gejala dalam masyarakat, maka keseluruhan kebiasaan-kebiasaan hukum yangberlaku dalam masyarakat adalah objek dari ilmu hukum.

27.  Soerjono Soekamto
 Mempunyai berbagai arti:
1. Hukum dalam arti ilmu (pengetahuan)hukum
2. Hukum dalam arti disiplin atau sistemajaran tentang kenyataan
3. Hukum dalam arti kadah atau norma
4. Hukum dalam ari tata hukum/hukum positftertulis
5. Hukum dalam arti keputusan pejabat
6. Hukum dalam arti petugas
7. Hukum dalam arti proses pemerintah
8. Hukum dalam arti perilaku yang teraturatau ajeg
9. Hukum dalam arti jalinan nilai-nilai

28. Tullius Cicerco (Romawi) dala “ De Legibus”:
Hukum adalah akal tertinggi yang ditanamkan oleh alam dalam diri manusia untuk menetapkan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan.

29. Rudolf von Jhering dalam “ Der Zweck Im Recht” 1877-1882:
Hukum adalahkeseluruhan peraturan yang memaksa yang berlaku dalam suatu Negara.

30. R. Soeroso SH
Hukum adalah himpunan peraturan yang dibuat oleh yang berwenang dengan tujuan untuk mengatur tata kehidupan bermasyarakat yang mempunyai ciri memerintah dan melarang serta mempunyai sifat memaksa dengan menjatuhkan sanksi hukuman bagi yang melanggarnya.

31. Abdulkadir Muhammad, SH
Hukum adalah segala peraturan tertulis dan tidak tertulis yang mempunyai sanksi yang tegas terhadap pelanggarnya.

Tujuan Hukum
Dalam menjalankan fungsinya sebagai sarana pengendali dan perubahan sosial, hukum memiliki tujuan untuk menciptakan tatanan masyarakat yang tertib, damai, adil yang ditunjang dengan kepastian hukum sehingga kepentingan individu dan masyarakat dapat terlindungi. Dalam beberapa literatur Ilmu Hukum para sarjana hukum telah merumuskan tujuan hukum dari berbagai sudut pandang, dan paling tidak ada 3 teori:

Teori etis
Teori etis pertama kali dikemukakan oleh filsuf Yunani, Aristoteles, dalam karyanya ethica dan Rhetorika, yang menyatakan bahwa hukum memiliki tujuan suci memberikan kepada setiap orang apa yang menjadi haknya. Menurut teori ini hukum semata-mata bertujuan demi keadilan. Isi hukum ditentukan oleh keyakinan etis kita mana yang adil dan mana yang tidak. Artinya hukum menurut teori ini bertujuan mewujudkan keadilan.
Mengenai isi keadilan, Aristoteles membedakan adanya dua macam keadilan; justitia distributive (keadilan distributif) dan justitia commulative (keadilan komuliatif). Keadilan distributif adalah suatu keadilan yang memberikan kepada setiap orang berdasarkan jasa atau haknya masing-masing. Makna keadilan bukanlah persamaan melainkan perbandingan secara proposional. Adapun keadilan kumulatif adalah keadilan yang diberikan kepada setiap orang berdasarkan kesamaan. Keadilan terwujud ketika setiap orang diperlakukan sama.

Teori Utilitis
Menurut teori ini hukum bertujuan untuk menghasilkan kemanfaatan yang sebesar-besarnya pada manusia dalam mewujudkan kesenangan dan kebahagiaan. Penganut teori ini adalah Jeremy Bentham dalam bukunya “Introduction to the morals and legislation”. Pendapat ini dititik beratkan pada hal-hal yang berfaedah bagi orang banyak dan bersifat umum tanpa memperhatikan aspek keadilan.

Teori Campuran
Menurut Apeldoorn tujuan hukum adalah mengatur tata tertib dalam masyarakat secara damai dan adil. Mochtar Kusumaatmadja menjelaskan bahwa kebutuhan akan ketertiban ini adalah syarat pokok (fundamental) bagi adanya masyarakat yang teratur dan damai. Dan untuk mewujudkan kedamaian masyarakat maka harus diciptakan kondisi masyarakat yang adil dengan mengadakan perimbangan antara kepentingan satu dengan yang lain, dan setiap orang (sedapat mungkin) harus memperoleh apa yang menjadi haknya. Dengan demikian pendapat ini dikatakan sebagai jalan tengah antara teori etis dan utilitis.
Tujuan Hukum menurut para ahli, antara lain:
Menurut Prof. Subekti SH.,
·         tujuan hukum adalah mengabadi pada tujuan negara yang pada pokoknya tujuan negara adalah mewujudkan kemakmuran dan memberikan kebahagiaan pada rakyat di negaranya. Tujuan hukum tidak hanya untuk memperoleh keadilan tetapi harus ada keseimbangan antara tuntutan kepastian hukum dan tuntutan keadilan hukum. Hal tersebut dinyatakan dalam bukunya yang berjudul Dasar-dasar hukum dan pengadilan.
Menurut Prof.Mr. Dr. L.J Van Apeldoorn,
·         tujuan hukum adalah untuk mengatur pergaulan hidup manusia secara damai karena hukum menghendaki perdamaian. Hal itu dinyatakan dalam bukunya yang berjudul Inleiding tot de studie van het Nederlandse recht.
Menurut Jeremy Bentham,
·         tujuan hukum adalah semata-mata untuk mewujudkan apa yang berfaedah bagi orang. Jeremy Bentham adalah seorang yang menganut teori utilistis. Hal ini dinyatakan dalam bukunya yang berjudulIntroduction to the morals legislation.
Menurut Geny,
·         tujuan hukum adalah semata-mata untuk mewujudkan keadilan. Di dalam keadilan tersebut, terdapat unsur yang dikatakan kepentingan daya guna dan kemanfaatan. Hal tersebut dinyatakan Geny dalamScience et technique en droit prive positif.

2.   Sifat dan Ciri-Ciri Hukum
Sifat Hukum :
1). Mengatur, karena hukum memuat peraturan-peraturan berupa perintah dan/atau larangan yang mengatur tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat demi terciptanya ketertiban dalam masyarakat;

2). Memaksa, karena hukum dapat memaksa anggota masyarakat untuk mematuhinya. Apabila melanggar hukum akan menerima sanksi tegas.

Ciri-ciri hukum :

1). Adanya perintah dan/atau larangan. Artinya, peraturan hukum itu mungkin berupa perintah dan mungkin pula berupa larangan, atau mungkin pula kedua-duanya;

2). Adanya keharusan untuk menaati peraturan hukum. Kewajiban ini berlaku bagi siapa saja.

3.   Sumber-Sumber Hukum

Sumber – sumber hukum adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan terbentuknya peraturan-peraturan. Peraturan tersebut biasanya bersifat memaksa. Sumber-sumber Hukum ada 2 jenis yaitu:
1. Sumber-sumber hukum materiil, yakni sumber-sumber hukum yang ditinjau dari berbagai perspektif.
2. Sumber-sumber hukum formiil, yakni UU, kebiasaan, jurisprudentie, traktat dan doktrin


Undang-Undang

ialah suatu peraturan yang mempunyai kekuatan hukum mengikat yang dipelihara oleh penguasa negara. Contohnya UU, PP, Perpu dan sebagainya



Kebiasaan

ialah perbuatan yang sama yang dilakukan terus-menerus sehingga menjadi hal yang yang selayaknya dilakukan. Contohnya adat-adat di daerah yang dilakukan turun temurun telah menjadi hukum di daerah tersebut.



Keputusan Hakim (jurisprudensi)

ialah Keputusan hakim pada masa lampau pada suatu perkara yang sama sehingga dijadikan keputusan para hakim pada masa-masa selanjutnya. Hakim sendiri dapat membuat keputusan sendiri, bila perkara itu tidak diatur sama sekali di dalam UU.



Traktat

ialah perjanjian yang dilakukan oleh dua negara ataupun lebih. Perjanjian ini mengikat antara negara yang terlibat dalam traktat ini. Otomatis traktat ini juga mengikat warganegara-warganegara dari negara yang bersangkutan.



Pendapat Para Ahli Hukum (doktrin)

Pendapat atau pandangan para ahli hukum yang mempunyai pengaruh juga dapat menimbulkan hukum. Dalam jurisprudensi, sering hakim menyebut pendapat para sarjana hukum. Pada hubungan internasional, pendapat para sarjana hukum sangatlah penting
.
4.   Pembagian Hukum
Hukum di bagi menjadi 4 bagain yakni di bagi berdasarkan Tempat berlakunya, menurut isiya dan menurut waktu berlakunya :

Pembagian Hukum Menurut Tempat Berlakunya
1. Hukum nasional, yaitu hukum yang berlakubagi seluruh warga negara di dalam suatu negara.
2. Hukum Internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia internasional.
3. Hukum Asing, yaitu hukum yang berlaku di negara lain yang harus ditaati apabila warga negara masuk ke wilayah negara negara lain.
4. Hukum Agama, yaitu kumpulan norma-norma yang ditetapkan bersama oleh masing-masing agama untuk para anggota pengikutnya.


Pembagian Hukum Menurut Isinya :


1. Hukum Privat(Hukum Sipil), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara dua orang atau lebih dengan menitikberatkan masalah kepada kepentingan perorangan.

2. Hukum Publik(Hukum negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat-alat perlengkapan kenegaraan atau hubungan antara negara dengan perorangan(warga negara)



Pembagian Hukum Menurut Waktu Berlakunya :


1. Ius Contitutum (Hukum Positif), yaitu hukum yang berlaku bagi seluruh warga negara dalam suatu waktu tertentu dan di dalam suatu tempat tertentu.

2. Ius Constituendum, yaitu hukum yang diharapkan berlaku di masa yang akan datang.

3. Hukum Asasi(Hukum), yaitu hukum yang berlaku di dalam segala waktu dan tempat di dalam belahan dunia. Hukum tersebut berlaku untuk masa yang tidak dapat ditentukan dan tidak mengenal batas waktu terhadap siapapun juga di seluruh dunia.


Pembagian Hukum Menurut Cara mempertahankannya

- hukum material ialah hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan yang berwujud perintah – perintah dan larangan-larangan


- hukum Formal (hukum proses atau hukum acara ) ialah hukum yang memuat peraturan yang mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material atau peraturan yang mengatur bagaimana cara-caranya mengajukan sesuatu perkara ke muka pengadilan dan bagaimana caranya hakim memberi keputusan

5.   Pengertian Negara

Pengertian Negara dan Penjelasannya
Pengertian Negara juga merupakan sebuah wilayah didalamnya terdapat sebuah aturan yang harus diikuti oleh setiap individu didalam wilayah tersebut. Apabila ada individu didalamnya tidak mematuhinya maka Individu tersebut merupakan warga negara yang tidak baik. Syarat sebuah negara terbentuk adalah apabila sebuah negara memiliki rakyat didalamnya dan wilayah yang dikuasainya. Selain itu juga memiliki pemerintahan yang berdaulat didalam negara tersebut. Hal tersebut disebut syarat sebuah negara secara primer. Sedangkan syarat negara secara sekunder adalah negara tersebut mendapat pengakuan dari negara lain.
Negara Indonesia merdeka dan diakui menjadi sebuah negara setelah Indonesia diakui oleh negara-negara lain. Dan karena sudah diakui kedaulatannya maka penjajah seperti Belanda dan Jepang sudah tidak bisa lagi menjajah Indonesia. Negara Indonesia mempunyai wilayah yang luas dari aspek daratan maupun perairannya.
Sebenarnya negara di dunia ini jumlahnya tidak ada yang tau jumlah pastinya, karena ada negara yang kedaulatannya masih diragukan dan masih belum jelas sebagai negara resmi. Sebuah negara yang sudah berdiri harus bisa mengakui HAM(Hak Asasi Manusia) masyarakat yang ada didalamnya. Apabila hal ini tidak ada maka negara tersebut masih sifatnya belum sebagai negara yang resmi. Selain itu negara harus sudah mempunyai keamanan, kesetaraan dan kemerdekaan. Keamanan disini maksudnya adalah militer yang mampu menjaga negara tersebut dari hal-hal yang tidak diinginkan misalnya seperti penjajahan, perang serta pencurian wilayah. Kesetaraan disini dimaksudkan bahwa sebuah negara harus memiliki hal yang setara dengan negara lain, atau bisa disebut persaingan dalam hal ekonomi dan sistem pemerintahan. Apabila hal tersebut belum bisa tercapai maka negara itu masih belum layak menjadi sebuah negara. Dan yang terakhir adalah kemerdekaan, kemerdekaan adalah hal yang paling mutlak dilakoni oleh negara agar negara bisa disebut sebagai negara yang mutlak.

Pengertian Negara dibagi menjadi negara maju, negara berkembang dan negara terbelakang. Negara maju yaitu sebuah negara yang apabila dilihat dari berbagai aspek seperti ekonomi, pemerintahan, dan aspek lainnya sudah maju. negara maju adalah negara yang tingkat kesejahteraan rakyatnya sudah sangat maju. Mampu bersaing melebihi negara-negara lain. Sedang negara berkembang adalah sebuah negara yang tingat kesejahteraan rakyatnya rendah dan masih terdapat problem-problem ekonomi. Selain itu dari aspek pembangunannya juga bisa dibilang rendah dibandingkan negara maju. Negara terbelakang adalah sebuah negara dengan kondisi pembangunan, pemerintahan dan tingkat kesejahteraan rakyat didalamnya masih buruk. Biasanya negara terbelakang sangat mudah apabila dijajah, karena masih sangat rentan dengan tindakan negara lain.
Sesungguhnya pembagian negara menjadi sebutan negara maju, negara berkembang dan negara terbelakang itu tidak ada pasal-pasal yang mengaturnya. Pembagian itu hanya sebuah pengelompokan negara-negara yang layak disebut sebagai negara maju, negara berkembang dan negara terbelakang. Pembagian itu juga hanya untuk memudahkan dalam melihat statistik perkembangan sebuah negara saja. Dari negara-negara itu yang ada diseluruh dunia membentuk sebuah perserikatan yang disebut sebagai PBB atau perserikatan bangsa-bangsa. Menurut Wikipedia, Kofi Annan mantan Sekjen PBB mengemukakan bahwa negara berkembang itu adalah sebuah negara dimana rakyat-rakyatnya bisa hidup bebas dan hidup dilingkungan yang aman.
Hal yang terpenting dari sebuah negara adalah menjalin sebuah kerjasama yang baik dengan negara tetangga. Apabila hal ini tidak terjalin baik tidak menutup kemungkinan akan adanya perang negara tetangga. Tentu hal ini bisa merugikan negara itu sendiri. Kerjasama bisa terjalin melalui ajang kompetisi seperti lomba bulutangkis, pengiriman duta dari negara lain, dan masih banyak lagi contoh kerjasama yang bisa dilakukan. Negara harus memiliki ciri khas budaya sendiri supaya tidak mendapatkan klaim dari negara lain. Apabila budaya sudah diakui oleh PBB maka kita tinggal menjaganya dan melestarikan budaya tersebut.
  
6.   Dua Bentuk Negara
Bentuk negara ada dua macam yaitu negara kesatuan dan negara serikat. Bentuk negara kesatuan memiliki ciri - ciri sebagai berikut :
Terdapat pemerintah pusat yang memiliki kedaulatan baik ke dalam maupun ke luar.
Terdapat satu UUD yang berlaku untuk seluruh wilayah negara.
Terdapat satu kepala negara atau pemerintahan.
Terdapat satu badan perwakilan rakyat.

  Sedangkan bentuk negara serikat merupakan negara yang terdiri dari beberapa negara bagian dengan satu pemerintah pusat yang memiliki kedaulatan. Namun tiap negara bagian punya kedaulatan ke dalam untuk mengatur wilayahnya masing - masing. Tiap negara bagian punya UUD sendiri, kepala negara, dan badan perwakilan. Kekuasaan pemerintah pusat menyangkut urusan luar negeri, pertahanan dan keamanan, keuangan, dan peradilan.

1.   Kesatuan
Negara Kesatuan adalah negara bersusunan tunggal, yakni kekuasaan untuk mengatur seluruh daerahnya ada di tangan pemerintah pusat. Pemerintah pusat memegang kedaulatan sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke luar. Hubungan antara pemerintah pusat dengan rakyat dan daerahnya dapat dijalankan secara langsung. Dalam negara kesatuan hanya ada satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan menteri (kabinet), dan satu parlemen. Demikian pula dengan pemerintahan, yaitu pemerintah pusatlah yang memegang wewenang tertinggi dalam segala aspek pemerintahan. Ciri utama negara kesatuan adalah supremasi parlemen pusat dan tiadanya badan-badan lain yang berdaulat.
Negara kesatuan dapat dibedakan menjadi dua macam sistem, yaitu:
Sentralisasi, dan
Desentralisasi.
Dalam negara kesatuan bersistem sentralisasi, semua hal diatur dan diurus oleh pemerintah pusat, sedangkan daerah hanya menjalankan perintah-perintah dan peraturan-peraturan dari pemerintah pusat. Daerah tidak berwewenang membuat peraturan-peraturan sendiri dan atau mengurus rumah tangganya sendiri.
Keuntungan sistem sentralisasi:
· Adanya keseragaman (uniformitas) peraturan di seluruh wilayah negara;
· Adanya kesederhanaan hukum, karena hanya ada satu lembaga yang berwenang membuatnya;
· Penghasilan daerah dapat digunakan untuk kepentingan seluruh wilayah negara.
Kerugian sistem sentralisasi:
o Bertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat, sehingga sering menghambat kelancaran jalannya pemerintahan;
o Peraturan/ kebijakan dari pusat sering tidak sesuai dengan keadaan/ kebutuhan daerah;
o Daerah-daerah lebih bersifat pasif, menunggu perintah dari pusat sehingga melemahkan sendi-sendi pemerintahan demokratis karena kurangnya inisiatif dari rakyat;
o Rakyat di daerah kurang mendapatkan kesempatan untuk memikirkan dan bertanggung jawab tentang daerahnya;
o Keputusan-keputusan pemerintah pusat sering terlambat.
Dalam negara kesatuan bersistem desentralisasi, daerah diberi kekuasaan untuk mengatur rumah tangganya sendiri (otonomi, swatantra). Untuk menampung aspirasi rakyat di daerah, terdapat parlemen daerah. Meskipun demikian, pemerintah pusat tetap memegang kekuasaan tertinggi.
Keuntungan sistem desentralisasi:
pembangunan daerah akan berkembang sesuai dengan ciri khas daerah itu sendiri;
peraturan dan kebijakan di daerah sesuai dengan kebutuhan dan kondisi daerah itu sendiri;
tidak bertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat, sehingga pemerintahan dapat berjalan lancar;
partisipasi dan tanggung jawab masyarakat terhadap daerahnya akan meningkat;
penghematan biaya, karena sebagian ditanggung sendiri oleh daerah.
Sedangkan kerugian sistem desentralisasi adalah ketidakseragaman peraturan dan kebijakan serta kemajuan pembangunan.

2.   Serikat
 Suatu negara yang terdiri dari beberapa negara bagian yang tidak berdaulat sedang yang berdaulat adalah gabungan dari negara - negara bagian itu. Negara bagian diberi kekuasaan untuk membuat undang - undang sendiri yang tidak boleh bertentangan dengan UUD negara serikat tersebut.
Negara Serikat adalah negara bersusunan jamak, terdiri atas beberapa negara bagian yang masing-masing tidak berdaulat. Kendati negara-negara bagian boleh memiliki konstitusi sendiri, kepala negara sendiri, parlemen sendiri, dan kabinet sendiri, yang berdaulat dalam negara serikat adalah gabungan negara-negara bagian yang disebut negara federal.
Setiap negara bagian bebas melakukan tindakan ke dalam, asal tak bertentangan dengan konstitusi federal. Tindakan ke luar (hubungan dengan negara lain) hanya dapat dilakukan oleh pemerintah federal.
Ciri-ciri negara serikat/ federal:
tiap negara bagian memiliki kepala negara, parlemen, dewan menteri (kabinet) demi kepentingan negara bagian;
tiap negara bagian boleh membuat konstitusi sendiri, tetapi tidak boleh bertentangan dengan konstitusi negara serikat;
hubungan antara pemerintah federal (pusat) dengan rakyat diatur melalui negara bagian, kecuali dalam hal tertentu yang kewenangannya telah diserahkan secara langsung kepada pemerintah federal.
Dalam praktik kenegaraan, jarang dijumpai sebutan jabatan kepala negara bagian (lazimnya disebut gubernur negara bagian). Pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dengan negara bagian ditentukan oleh negara bagian, sehingga kegiatan pemerintah federal adalah hal ikhwal kenegaraan selebihnya (residuary power).
Pada umumnya kekuasaan yang dilimpahkan negara-negara bagian kepada pemerintah federal meliputi:
hal-hal yang menyangkut kedudukan negara sebagai subyek hukum internasional, misalnya: masalah daerah, kewarganegaraan dan perwakilan diplomatik;
hal-hal yang mutlak mengenai keselamatan negara, pertahanan dan keamanan nasional, perang dan damai;
hal-hal tentang konstitusi dan organisasi pemerintah federal serta azas-azas pokok hukum maupun organisasi peradilan selama dipandang perlu oleh pemerintah pusat, misalnya: mengenai masalah uji material konstitusi negara bagian;
hal-hal tentang uang dan keuangan, beaya penyelenggaraan pemerintahan federal, misalnya: hal pajak, bea cukai, monopoli, matauang (moneter);
hal-hal tentang kepentingan bersama antarnegara bagian, misalnya: masalah pos, telekomunikasi, statistik.
Menurut C.F. Strong, yang membedakan negara serikat yang satu dengan yang lain adalah:
cara pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dan pemerintah negara bagian;
badan yang berwenang untuk menyelesaikan perselisihan yang timbul antara pemerintah federal dengan pemerintah negara bagian.
Berdasarkan kedua hal tersebut, lahirlah bermacam-macam negara serikat, antara lain:
negara serikat yang konstitusinya merinci satu persatu kekuasaan pemerintah federal, dan kekuaasaan yang tidak terinci diserahkan kepada pemerintah negara bagian. Contoh negara serikat semacam itu antara lain: Amerika Serikat, Australia, RIS (1949);
negara serikat yang konstitusinya merinci satu persatu kekuasaan pemerintah negara bagian, sedangkan sisanya diserahkan kepada pemerintah federal. Contoh: Kanada dan India;
negara serikat yang memberikan  wewenang kepada mahkamah agung federal dalam menyelesaikan perselisihan di antara pemerintah federal dengan pemerintah negara bagian. Contoh: Amerika Serikat dan Australia;
negara serikat yang memberikan kewenangan kepada parlemen federal dalam menyelesaikan perselisihan antara pemerintah federal dengan pemerintah negara bagian. Contoh: Swiss.
Persamaan antara negara serikat dan negara kesatuan bersistem desentralisasi: 1) Pemerintah pusat sebagai pemegang kedaulatan ke luar; 2) Sama-sama memiliki hak mengatur daerah sendiri (otonomi).
Sedangkan perbedaannya adalah: mengenai asal-asul hak mengurus rumah tangga sendiri itu. Pada negara bagian, hak otonomi itu merupakan hak aslinya, sedangkan pada daerah otonom, hak itu diperoleh dari pemerintah pusat.

7.   Unsur-Unsur Negara
1. Unsur konstitutif atau unsur pokok

a. Rakyat

Rakyat adalah semua orang yang berada dan berdiam dalam wilayah negara tertentu.
Rakyat dalam suatu negara meliputi :
(1) Penduduk, bukan penduduk
(2) Warga negara, bukan warga negara



b. Wilayah

Wilayah negara adalah tempat/ruang yang menunjukkan batas-batas dimana negara itu sungguh-sungguh dapat melaksanakan kekuasaannya. Sehingga menjadi tempat berlindung bagi rakyat sekaligus sebagai tempat bagi pemerintah untuk mengorganisir dan menyelenggarakan pemerintahan.
Wilayah suatu negara terdiri dari:
(1) Wilayah darat

Bentuk perbatasan wilayah daratan, antara lain sebagai berikut :
a) Perbatasan buatan manusia, seperti tembok (great wall), patok besi, dan lain lain.
b) Batas alam, seperti gunung, hutan, sungai, dan lain-lain.
c) Batas geofisika, yang berupa garis lintang dan bujur.

(2) Wilayah laut


Wilayah laut suatu negara disebut laut teritorial sedangkan laut yang berada di luar laut territorial disebut laut bebas / laut internasional atau more liberum.

Dua konsepsi yang pernah muncul berkaitan dengan peguasaan wilayah lautan :

a) Res Nullius


Pandangan yang menyatakan bahwa laut dapat diambil dan dimiliki oleh masing-masing negara (John Sheldon dari Inggris dalam bukunya More Clausum)

b) Res Communis
Pandangan yang beranggapan bahwa laut itu milik bersama atau milik masyarakat dunia, sehingga tidak dapat diambil dan dimiliki oleh masing-masing negara (Hugo de Groot/ Grotius dalam bukunya More Liberum, Gotius mendapatkan julukan Bapak Hukum Internasional).


(3) Wilayah udara

Wilayah udara suatu negara meliputi wilayah di atas daratan dan lautan negara yang bersangkutan. Wilayah kedaulatan udara Indonesia menurut UU No. 20/1982 setinggi 35,761 km termasuk orbit geostasioner.

Beberapa pendapat mengenai wilayah kedaulatan udara :

a) Lee : wilayah udara territorial suatu negara adalah jarak tembak meriam yang dipasang di daratan.

b) Van Holzen Darf : wilayah udara suatu negara adalah 1000m di atas permukaan bumi tertinggi.
c) Henrich’s : wilayah udara suatu negara setinggi 196 mil.

(4) Wilayah ekstra teritorial

Wilayah ekstra teritorial adalah wilayah tempat berlakunya kekuasaan sebuah negara di luar batas-batas wilayah teritorial.


Contoh wilayah ekstra teritorial :
a) Kapal laut di luar laut teritorial di bawah bendera suatu negara.
b) Wilayah tempat bekerjanya badan perwakilan sebuah negara.


c.Pemerintah yang berdaulat

(1) Pemerintah dalam arti sempit yaitu suatu badan yang mempunyai wewenang melaksanakan kebijakan negara yang terdiri atas Presiden, Wakil presiden, dan para menteri.


(2) Pemerintahan dalam arti luas yaitu gabungan semua badan kenegaraan yang berkuasa dan memerintah di wilayah suatu negara.

2. Unsur deklaratif atau unsur tambahan

Unsur tambahan untuk berdirinya suatu negara berupa pengakuan dari negara lain yaitu pengekuan de facto (secara nyata)dan pengakuan de jure (secara hukum).

8.   Tujuan NKRI
Tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) terdapat dalam Pembukaan Undang Undang Dasar 1945 alinea keempat yaitu “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial …”.
Dari rumusan tersebut, tersirat adanya tujuan nasional/Negara yang ingin dicapai sekaligus merupakan tugas yang harus dilaksanakan oleh Negara, yaitu:
a.      Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia;
b.      Memajukan kesejahteraan umum;
c.       Mencerdaskan kehidupan bangsa;
d.      Ikut serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

9.   Pengertian Tentang Pemerintah
Pemerintah dalam bahasa latin asalnya Gubernaculum.  Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kewenangan untuk membuat kebijakan dalam bentuk( penerapan hukum dan undang-undang) di kawasan tertentu. Kawasan tersebut adalah wilayah yang berada di bawah kekuasaan mereka. Pemerintah berbeda dengan pemerintahan. Pemerintah merupakan organ atau alat pelengkap jika dilihat dalam arti sempit pemerintah hanyalah lembaga eksekutif saja. 

10.  Perbedaan Tentang Pemerintahan Dengan Pemerintah
Pemerintah dan pemerintahan mempunyai pengertian yang berbeda. Pemerintah merujuk  kepada organ atau alat perlengkapan, sedangkan pemerintahan menunjukkan  bidang tugas atau fungsi. Dalam arti sempit pemerintah hanyalah lembaga eksekutif saja. Sedangkan dalam arti luas, pemerintah mencakup  aparatur negara yang meliputi semua organ-organ, badan-badan atau lembaga-lembaga, alat perlengkapan negara yang melaksanakan berbagai kegiatan untuk mencapai tujuan negara.
Dengan demikian  pemerintah dalam arti luas adalah semua lembaga negara yang terdiri dari lembaga-lembaga legislatif, eksekutif dan yudikatif.
 Dalam arti sempit pemerintahan adalah segala kegiatan, fungsi, tugas dan kewajiban yang dijalankan oleh lembaga eksekutif untuk mencapai tujuan negara. Pemerintahan dalam arti luas adalah segala kegiatan yang terorganisir yang bersumber pada kedaulatan dan kemerdekaan, berlandaskan pada dasar negara, rakyat atau penduduk dan wilayah negara itu demi tercapainya tujuan negara.
Di samping itu dari segi struktural fungsional pemerintahan dapat didefinisikan pula sebagai suatu sistem struktur dan organisasi dari berbagai macam fungsi yang dilaksanakan atas dasar-dasar tertentu untuk mewujudkan tujuan negara.

B. PENGERTIAN WARGA NEGARA, DUA KRITERIA MENJADI WARGA NEGARA, ORANG-ORANG YANG BERADA DALAM SATU WILAYAH NEGARA, PASAL YG TERCANTUM DI DALAM UUD 1945 TENTANG WARGA NEGARA, PASAL YANG TERCANTUM DI DALAM UUD 1945 TENTANG HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA
1. Pengertian Warga Negara
Warga negara diartikan sebagai orang-orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara. Istilah warga negara lebih sesuai dengan kedudukannya sebagaiorang merdeka dibandingkan dengan istilah hamba atau kawula negara karena warga negara mengandung arti peserta, anggota, atau warga dari suatu negara, yakni peserta darisuatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama. Untuk itu, setiap warga negara mempunyai persamaan hak di hadapan hukum. Semua warga negara memiliki kepastian hak, privasi, dan tanggung jawab.
Beberapa pengertian warga negara :
•Warga Negara adalah orang yang terkait dengan sistem hukum Negara dan mendapat perlindungan Negara.


•Warga Negara secara umum ada Anggota suatu negara yang mempunyai keterikatan timbal balik dengan negaranya.


•Warga negara adalah orang yg tinggal di dalam sebuah negara dan mengakui semua peraturan yg terkandung di dalam negara tersebut.


2. Dua Kriteria Menjadi Warga Negara
Untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi warganegara, digunakan dua kriteria :

1. Kriterium kelahiran. Berdasarkan kriterium ini masih dibedakan menjadi dua yaitu :

- kriterium kelahiran menurut asas keibubapakan atau disebut juga Ius Sanguinis. Didalam asas ini seorang memperoleh kewarganegaraann suatu Negara berdasarkan asa kewarganegaraan orang tuanya, dimanapun ia dilahirkan.


- kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau ius soli. Didalam asas ini seseorang memperoleh kewarganegaraannya berdasarkan Negara tempat dimana dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warganegara dari Negara tersebut.

2. naturalisasi atau pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan Negara lain.

3.  Orang- Orang yang Berada Dalam Satu Wilayah Negara

Orang-orang yang berada dalam wilayah satu Negara dapat dibedakan menjadi :


1. Penduduk ialah mereka yang telah memenuhi syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan Negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) di wilayah Negara ini. 

Penduduk ini dibedakan menjadi dua yaitu :


- Penduduk warganegara atau warga Negara adalah penduduk, yang sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintah Negara terebut dan mengakui pemerintahannya sendiri.


- Penduduk bukan warganegara atau orang asing adalah penduduk yang bukan warganegara.

2. Bukan penduduk ialah mereka yang berada dalam wilayah suatu negara untuk sementara waktu dan yang tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah tersebut.

4. Pasal yang Tercantum di dalam UUD 1945 Tentang Warga Negara
Warga Negara Indonesia menurut Pasal 26 UUD 1945 adalah : Orang-orang bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan Undang-undang sebagai warga Negara.


Kriteria Warga Negara sebagai berikut :



Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah



1.setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI.



2.anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI.



3.anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya.



4.anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut.



5.anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI.



6.anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI.



7.anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin.



8.anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.



9.anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah megara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui.



10.anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya.



11.anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan.



12.anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.


Selain itu, diakui pula sebagai WNI bagi:



1.anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun dan belum kawin, diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing.



2.anak WNI yang belum berusia lima tahun, yang diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan.



3.anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah RI, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia.



4.anak WNA yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh WNI.



Kewarganegaraan Indonesia juga diperoleh bagi seseorang yang termasuk dalam situasi sebagai berikut:



1.Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia



2.Anak warga negara asing yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh warga negara Indonesia.


5. Pasal-Pasal yang Tercantum didalam UUD 1945 Tentang Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
- Pasal 26, yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli.

- Pasal 27 (1), tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

- Pasal 28, kemerdekaan berserikat berkumpul mengeluarkan pendapat dengan lisan dan tulisan ditetapkan dalam undang-undang.
- Pasal 29 (2), negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing.
- Pasal 30 (1), tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
- Pasal 31 (1), tiap-tiap warga negara berhak mendapat pendidikan dan pengajaran.
- Pasal 34, fakir miskin dan akan-anakterlantar dipelihara oleh negara.


C. PENDAPAT MAHASISWA MENGENAI WARGA NEGARA DAN NEGARA
Menurut saya, warga negara adalah orang yang tinggal di suatu negara dengan keterkaitan hukum dan peraturan yang ada dalam negara tersebut serta diakui oleh negara, baik warga asli negara tersebut atau pun warga asing dan negara tersebut memiliki ketentuan kepada siapa yang akan menjadi warga negaranya. Sedangkan Negara adalah suatu wilayah dimana didalamnya terdapat kumpulan masyarakat yang memiliki kekuasaan politik, ekonomi, militer, dan budaya. Sebuah Negara biasanya dipimpin oleh yang namanya pemerintah. Pemerintah merupakan penguasa tertinggi dalam suatu wilayah yang disebut negara.

NAMA : MUHAMAD HIJRAH WAHYU MAHDIKA
KELAS : 1KA07
NPM : 15113726

D. REFERENSI