BAB 5
WARGA NEGARA DAN NEGARA
A.
PENGERTIAN HUKUM, SIFAT DAN CIRI-CIRI HUKUM, SUMBER-SUMBER HUKUM, PEMBAGIAN
HUKUM, PENGERTIAN NEGARA, 2 BENTUK NEGARA, UNSUR-UNSUR NEGARA, TUJUAN NKRI,
PENGERTIAN TENTANG PEMERINTAH, MEMBEDAKAN PEMERINTAHAN DENGAN PEMERINTAH
1. Pengertian Hukum
Hukum adalah peraturan yang berupa norma dan
sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga
ketertiban, keadilan, mencegah terjadinya kekacauan.
Hukum memiliki tugas untuk menjamin bahwa adanya
kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh sebab itu setiap masyarat berhak untuk
memperoleh pembelaan didepan hukum. Hukum dapat diartikan sebagai sebuah
peraturan atau ketetapan/ ketentuan yang tertulis ataupun yang tidak tertulis
untuk mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi untuk orang yang
melanggar hukum.
Hukum dapat dikelompokkan sebagai berikut:
- Hukum berdasarkan Bentuknya: Hukum tertulis dan
Hukum tidak tertulis.
- Hukum berdasarkan Wilayah berlakunya: Hukum local,
Hukum nasional dan Hukum Internasional.
- Hukum berdasarkan Fungsinya: Hukum Materil dan
Hukum Formal.
- Hukum berdasarkan Waktunya: Ius Constitutum, Ius
Constituendum, Lex naturalis/ Hukum Alam.
- Hukum Berdasarkan Isinya: Hukum Publik, Hukum
Antar waktu dan Hukum Private.
Hukum Publik sendiri dibagi menjadi Hukum Tata
Negara,Hukum
Administrasi Negara, Hukum Pidana dan Hukum Acara. Sedangkan Hukum Privat
dibagi menjadi Hukum Pribadi, Hukum Keluarga, Hukum Kekayaan, dan Hukum Waris.
- Hukum Berdasarkan Pribadi: Hukum satu
golongan, Hukum semua golongan dan Hukum Antar golongan.
- Hukum Berdasarkan Wujudnya: Hukum Obyektif dan Hukum
Subyektif.
- Hukum Berdasarkan Sifatnya: Hukum yang memaksa dan
Hukum yang mengatur.
Pengertian Hukum menurut beberapa ahli hukum:
1. VAN KAN
Hukum ialah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi
kepentingan manusai di dalam masyarakat. Peraturan dalam menjalankan kehidupan
diperlukan untuk melindungi kepentingan dengan tertib
2. UTRECHT
Hukum adalah himpunan peraturan (baik berupa perintah maupun larangan) yang
mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota
masyarakat yang bersangkutan. Oleh karena itu, pelanggaran petunjuk hidup
tersebut dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah
3. WIRYONO KUSUMO
Hukum adalah keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis
yang mengatur tata tertib dalam masyarakat dan terhadap pelanggarnya umumnya
dikenakan sanksi. Sedangkan tujuan dari hukum adalah untuk mengadakan
keselamatan, kebahagiaan, dan ketertiban dalam masyarakat.
4. MOCHTAR KUSUMAATMADJA
Hukum merupakan keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah yang mengatur kehidupan
manusia dalam masyarakat, dan juga mencakupi lembaga-lembaga (institutions) dan
proses-proses (processes) yang mewujudkan berlakunya kaidah-kaidah itu dalam
kenyataan.
5. LILY RASJIDI
Hukum bukan sekedar merupakan norma melainkan juga institusi .
6. SOETANDYO WIGJOSOEBROTO
Bahwa tidak ada yang konsep tunggal mengenai apa yang disebut hukum itu. Karena
sebenarnya hukum terdiri dari 3 konsep: hukum sebagai asas moralitas, hukum
sebagai kaidah-kaidah positif yang berlaku pada waktu dan tempat tertentu,
dan yang ketiga, hukum dikonsepkan sebagai institusi yang riil dan fungsional
dalam sistem kehidupan bermasyarakat
.
7. A.L GOODHART
Hukum adalah keseluruhan dari peraturan yang dipakai oleh pengadilan.
8. AUSTIN
Hukum adalah tiap-tiap undang-undang positif yang ditentukan secara langsung
atau tidak langsung oleh seorang pribadi atau sekelompok orang yang berwibawa
bagi seorang anggota atau anggota-anggota suatu masyarakat politik yang
berdaulat, dimana yang membentuk hukum adalah yang tertinggi.
9. HANS KELSEN
Hukum adalah sebuah ketentuan sosial yang mengatur perilaku mutual antar
manusia, yaitu sebuah ketentuan tentang serangkaian peraturan yang mengatur
perilaku tertentu manusia dan hal ini berarti sebuah sistem norma. Jadi hukum
itu sendiri adalah ketentuan.
10. MARX
Hukum adalah pengemban amanat kepentingan ekonomi para kapitalis yang tidak
segan memarakkan kehidupannya lewat exploitasi- exploitasi yang luas. Sehingga
hukum bukan saja berfungsi sebagai fungsi politik saja akan tetapi juga sebagai
fungsi ekonomi.
11. Aristoteles
Sesuatu yang berbeda dari sekedar mengatur dan
mengekspresikan bentuk dari konstitusi dan hukum berfungsi untuk mengatur
tingkah laku para hakim dan putusannya di pengadilan untuk menjatuhkan hukuman
terhadap pelanggar.
Hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak
hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim.
12. Karl Max
Suatu pencerminan dari hubungan hukum ekonomis dalam
masyarakat pada suatu tahap perkembangan tertentu.
13. Thomas Aquinas
Hukum berasal dari Tuhan, maka dari itu hukum tidak
boleh dilanggar.
14. Plato
Hukum merupakan peraturan-peraturan yang teratur dan
tersusun baik yang mengikat masyarakat.
15. Grotius
Perbuatan tentang moral yang menjamin keadilan.
16. Van Vanenhoven
Suatu gejala dalam pergaulan hidup yang bergolak
terus menerus dalam keadaan berbenturan tanpa henti dari gejala-gejala lain.
17. Hugo de Grotius
Peraturan tentang tindakan moral yang menjamin
keadilan pada peraturan hukum tentang kemerdekaan (law is rule of moral action
obligation to that which is right).
18. Leon Duguit
Semua aturan tingkah laku para angota masyarakat,
aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh anggota
masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan jika yang dlanggar
menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu.
19. Immanuel Kant
Keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak
bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari
orang yang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.
20. Eugen Ehrlich
Sesuatu yang berkaitan dengan fungsi kemasyarakatan
dan memandang sumber hukum hanya dari legal story and jurisprudence dan living
law.
21. Roscoe Pound
Sebagai tata hukum mempunyai pokok bahasan hubungan
antara manusia dengan individulainnya, dan hukum merupakan tingkah laku para
individu yang mempengaruhi individulainnya. Adapun hukum sebagai kumpulan
dasar-dasar kewenangan dari putusan-putusan pengadilan dan tindakan
administratif Law as a tool of social engineering
22. Karl Von Savigny
Aturan yang terbentuk melalui kebiasaan dan perasaan
kerakyatan, yaitu melalui pengoperasian kekuasaan secara diam-diam. Hukum
berakar pada sejarah manusia, dimana akarnya dihidupkan oleh kesadaran,
keyakinan, dan kebiasaan warga masyarakat.
23. Llywellin
Apa yang diputuskan oleh seorang hakim tentang suatu
persengketaan.
24. Paul Scholten
Suatu petunjuk tentang apa yang layak dilakukan dan
apa yang tidak layak dilakukan, yang bersifat perintah.
25. Thomas Hobbes
Sebuah kata seseorang yang dengan haknya telah
memerintah pada yang lain.
26. M J Van ApelDorn
Sebagai gejala dalam masyarakat, maka keseluruhan
kebiasaan-kebiasaan hukum yangberlaku dalam masyarakat adalah objek dari ilmu
hukum.
27. Soerjono Soekamto
Mempunyai berbagai arti:
1. Hukum dalam arti ilmu (pengetahuan)hukum
2. Hukum dalam arti disiplin atau sistemajaran
tentang kenyataan
3. Hukum dalam arti kadah atau norma
4. Hukum dalam ari tata hukum/hukum positftertulis
5. Hukum dalam arti keputusan pejabat
6. Hukum dalam arti petugas
7. Hukum dalam arti proses pemerintah
8. Hukum dalam arti perilaku yang teraturatau ajeg
9. Hukum dalam arti jalinan nilai-nilai
28. Tullius Cicerco (Romawi) dala “ De Legibus”:
Hukum adalah akal tertinggi yang ditanamkan oleh
alam dalam diri manusia untuk menetapkan apa yang boleh dan apa yang tidak
boleh dilakukan.
29. Rudolf von Jhering dalam “ Der Zweck Im
Recht” 1877-1882:
Hukum adalahkeseluruhan peraturan yang memaksa yang
berlaku dalam suatu Negara.
30. R. Soeroso SH
Hukum adalah himpunan peraturan yang dibuat oleh
yang berwenang dengan tujuan untuk mengatur tata kehidupan bermasyarakat yang
mempunyai ciri memerintah dan melarang serta mempunyai sifat memaksa dengan
menjatuhkan sanksi hukuman bagi yang melanggarnya.
31. Abdulkadir Muhammad, SH
Hukum adalah segala peraturan tertulis dan tidak
tertulis yang mempunyai sanksi yang tegas terhadap pelanggarnya.
Tujuan Hukum
Dalam menjalankan fungsinya sebagai sarana
pengendali dan perubahan sosial, hukum memiliki tujuan untuk menciptakan
tatanan masyarakat yang tertib, damai, adil yang ditunjang dengan kepastian
hukum sehingga kepentingan individu dan masyarakat dapat terlindungi. Dalam
beberapa literatur Ilmu Hukum para sarjana hukum telah merumuskan tujuan hukum
dari berbagai sudut pandang, dan paling tidak ada 3 teori:
Teori etis
Teori etis pertama kali dikemukakan oleh filsuf
Yunani, Aristoteles, dalam karyanya ethica dan Rhetorika, yang menyatakan bahwa
hukum memiliki tujuan suci memberikan kepada setiap orang apa yang menjadi
haknya. Menurut teori ini hukum semata-mata bertujuan demi keadilan. Isi hukum
ditentukan oleh keyakinan etis kita mana yang adil dan mana yang tidak. Artinya
hukum menurut teori ini bertujuan mewujudkan keadilan.
Mengenai isi keadilan, Aristoteles membedakan adanya
dua macam keadilan; justitia distributive (keadilan distributif) dan justitia
commulative (keadilan komuliatif). Keadilan distributif adalah suatu keadilan
yang memberikan kepada setiap orang berdasarkan jasa atau haknya masing-masing.
Makna keadilan bukanlah persamaan melainkan perbandingan secara proposional.
Adapun keadilan kumulatif adalah keadilan yang diberikan kepada setiap orang berdasarkan
kesamaan. Keadilan terwujud ketika setiap orang diperlakukan sama.
Teori Utilitis
Menurut teori ini hukum bertujuan untuk menghasilkan
kemanfaatan yang sebesar-besarnya pada manusia dalam mewujudkan kesenangan dan
kebahagiaan. Penganut teori ini adalah Jeremy Bentham dalam bukunya
“Introduction to the morals and legislation”. Pendapat ini dititik beratkan
pada hal-hal yang berfaedah bagi orang banyak dan bersifat umum tanpa
memperhatikan aspek keadilan.
Teori Campuran
Menurut Apeldoorn tujuan hukum adalah mengatur tata
tertib dalam masyarakat secara damai dan adil. Mochtar Kusumaatmadja
menjelaskan bahwa kebutuhan akan ketertiban ini adalah syarat pokok
(fundamental) bagi adanya masyarakat yang teratur dan damai. Dan untuk
mewujudkan kedamaian masyarakat maka harus diciptakan kondisi masyarakat yang
adil dengan mengadakan perimbangan antara kepentingan satu dengan yang lain,
dan setiap orang (sedapat mungkin) harus memperoleh apa yang menjadi haknya.
Dengan demikian pendapat ini dikatakan sebagai jalan tengah antara teori etis
dan utilitis.
Tujuan Hukum menurut para ahli, antara lain:
Menurut Prof. Subekti SH.,
· tujuan
hukum adalah mengabadi pada tujuan negara yang pada pokoknya tujuan negara
adalah mewujudkan kemakmuran dan memberikan kebahagiaan pada rakyat di
negaranya. Tujuan hukum tidak hanya untuk memperoleh keadilan tetapi harus ada
keseimbangan antara tuntutan kepastian hukum dan tuntutan keadilan hukum. Hal
tersebut dinyatakan dalam bukunya yang berjudul Dasar-dasar hukum dan pengadilan.
Menurut Prof.Mr. Dr. L.J Van Apeldoorn,
· tujuan
hukum adalah untuk mengatur pergaulan hidup manusia secara damai karena hukum
menghendaki perdamaian. Hal itu dinyatakan dalam bukunya yang berjudul Inleiding
tot de studie van het Nederlandse recht.
Menurut Jeremy Bentham,
· tujuan
hukum adalah semata-mata untuk mewujudkan apa yang berfaedah bagi orang. Jeremy
Bentham adalah seorang yang menganut teori utilistis. Hal ini dinyatakan dalam
bukunya yang berjudulIntroduction to the morals legislation.
Menurut Geny,
· tujuan
hukum adalah semata-mata untuk mewujudkan keadilan. Di dalam keadilan tersebut,
terdapat unsur yang dikatakan kepentingan daya guna dan kemanfaatan. Hal
tersebut dinyatakan Geny dalamScience et technique en droit prive positif.
2. Sifat dan Ciri-Ciri Hukum
Sifat Hukum :
1). Mengatur, karena hukum memuat
peraturan-peraturan berupa perintah dan/atau larangan yang mengatur tingkah
laku manusia dalam hidup bermasyarakat demi terciptanya ketertiban dalam
masyarakat;
2). Memaksa, karena hukum dapat memaksa anggota
masyarakat untuk mematuhinya. Apabila melanggar hukum akan menerima sanksi
tegas.
Ciri-ciri hukum :
1). Adanya perintah dan/atau larangan. Artinya,
peraturan hukum itu mungkin berupa perintah dan mungkin pula berupa larangan,
atau mungkin pula kedua-duanya;
2). Adanya keharusan untuk menaati peraturan hukum.
Kewajiban ini berlaku bagi siapa saja.
3. Sumber-Sumber Hukum
Sumber – sumber hukum adalah segala sesuatu yang
dapat menimbulkan terbentuknya peraturan-peraturan. Peraturan tersebut
biasanya bersifat
memaksa. Sumber-sumber Hukum ada 2 jenis yaitu:
1. Sumber-sumber hukum materiil, yakni sumber-sumber hukum yang ditinjau dari
berbagai perspektif.
2. Sumber-sumber hukum formiil, yakni UU, kebiasaan, jurisprudentie, traktat
dan doktrin
Undang-Undang
ialah suatu peraturan yang mempunyai kekuatan hukum mengikat yang dipelihara
oleh penguasa negara. Contohnya UU, PP, Perpu dan sebagainya
Kebiasaan
ialah perbuatan yang sama yang dilakukan terus-menerus sehingga menjadi hal
yang yang selayaknya dilakukan. Contohnya adat-adat di daerah yang dilakukan
turun temurun telah menjadi hukum di
daerah tersebut.
Keputusan Hakim (jurisprudensi)
ialah Keputusan hakim pada masa lampau pada suatu perkara yang sama sehingga
dijadikan keputusan para hakim pada masa-masa selanjutnya. Hakim sendiri dapat
membuat keputusan sendiri, bila perkara itu tidak diatur sama sekali di dalam
UU.
Traktat
ialah perjanjian yang dilakukan oleh dua negara ataupun lebih. Perjanjian ini
mengikat antara negara yang terlibat dalam traktat ini. Otomatis traktat ini
juga mengikat warganegara-warganegara dari negara yang bersangkutan.
Pendapat Para Ahli Hukum (doktrin)
Pendapat atau pandangan para ahli hukum yang mempunyai pengaruh juga dapat
menimbulkan hukum.
Dalam jurisprudensi, sering hakim menyebut pendapat para sarjana hukum. Pada
hubungan internasional, pendapat para sarjana hukum sangatlah penting
.
4. Pembagian Hukum
Hukum di bagi menjadi 4 bagain yakni di bagi
berdasarkan Tempat berlakunya, menurut isiya dan menurut waktu berlakunya :
Pembagian Hukum Menurut Tempat Berlakunya
1. Hukum nasional, yaitu hukum yang berlakubagi seluruh warga negara di dalam
suatu negara.
2. Hukum Internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia
internasional.
3. Hukum Asing, yaitu hukum yang berlaku di negara lain yang harus ditaati
apabila warga negara masuk ke wilayah negara negara lain.
4. Hukum Agama, yaitu kumpulan norma-norma yang ditetapkan bersama oleh
masing-masing agama untuk para anggota pengikutnya.
Pembagian Hukum Menurut Isinya :
1. Hukum Privat(Hukum Sipil), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara dua
orang atau lebih dengan menitikberatkan masalah kepada kepentingan perorangan.
2. Hukum Publik(Hukum negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara
dengan alat-alat perlengkapan kenegaraan atau hubungan antara negara dengan
perorangan(warga negara)
Pembagian Hukum Menurut Waktu Berlakunya :
1. Ius Contitutum (Hukum Positif), yaitu hukum yang berlaku bagi seluruh warga
negara dalam suatu waktu tertentu dan di dalam suatu tempat tertentu.
2. Ius Constituendum, yaitu hukum yang diharapkan berlaku di masa yang akan
datang.
3. Hukum Asasi(Hukum), yaitu hukum yang berlaku di dalam segala waktu dan
tempat di dalam belahan dunia. Hukum tersebut berlaku untuk masa yang tidak
dapat ditentukan dan tidak mengenal batas waktu terhadap siapapun juga di
seluruh dunia.
Pembagian Hukum Menurut Cara mempertahankannya
- hukum material ialah hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan
dan hubungan yang berwujud perintah – perintah dan larangan-larangan
- hukum Formal (hukum proses atau hukum acara ) ialah hukum yang memuat
peraturan yang mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan mempertahankan
hukum material atau peraturan yang mengatur bagaimana cara-caranya mengajukan
sesuatu perkara ke muka pengadilan dan bagaimana caranya hakim memberi
keputusan
5. Pengertian Negara
Pengertian Negara dan Penjelasannya
Pengertian Negara juga merupakan sebuah wilayah
didalamnya terdapat sebuah aturan yang harus diikuti oleh setiap individu
didalam wilayah tersebut. Apabila ada individu didalamnya tidak mematuhinya
maka Individu tersebut merupakan warga negara yang tidak baik. Syarat sebuah
negara terbentuk adalah apabila sebuah negara memiliki rakyat didalamnya dan
wilayah yang dikuasainya. Selain itu juga memiliki pemerintahan yang berdaulat
didalam negara tersebut. Hal tersebut disebut syarat sebuah negara secara
primer. Sedangkan syarat negara secara sekunder adalah negara tersebut mendapat
pengakuan dari negara lain.
Negara Indonesia merdeka dan diakui menjadi sebuah
negara setelah Indonesia diakui oleh negara-negara lain. Dan karena sudah
diakui kedaulatannya maka penjajah seperti Belanda dan Jepang sudah tidak bisa
lagi menjajah Indonesia. Negara Indonesia mempunyai wilayah yang luas dari
aspek daratan maupun perairannya.
Sebenarnya negara di dunia ini jumlahnya tidak ada
yang tau jumlah pastinya, karena ada negara yang kedaulatannya masih diragukan
dan masih belum jelas sebagai negara resmi. Sebuah negara yang sudah berdiri
harus bisa mengakui HAM(Hak Asasi Manusia) masyarakat yang ada didalamnya.
Apabila hal ini tidak ada maka negara tersebut masih sifatnya belum sebagai
negara yang resmi. Selain itu negara harus sudah mempunyai keamanan, kesetaraan
dan kemerdekaan. Keamanan disini maksudnya adalah militer yang mampu menjaga
negara tersebut dari hal-hal yang tidak diinginkan misalnya seperti penjajahan,
perang serta pencurian wilayah. Kesetaraan disini dimaksudkan bahwa sebuah
negara harus memiliki hal yang setara dengan negara lain, atau bisa disebut
persaingan dalam hal ekonomi dan sistem pemerintahan. Apabila hal tersebut
belum bisa tercapai maka negara itu masih belum layak menjadi sebuah negara.
Dan yang terakhir adalah kemerdekaan, kemerdekaan adalah hal yang paling mutlak
dilakoni oleh negara agar negara bisa disebut sebagai negara yang mutlak.
Pengertian Negara dibagi menjadi negara maju,
negara berkembang dan negara terbelakang. Negara maju yaitu sebuah negara yang
apabila dilihat dari berbagai aspek seperti ekonomi, pemerintahan, dan aspek
lainnya sudah maju. negara maju adalah negara yang tingkat kesejahteraan
rakyatnya sudah sangat maju. Mampu bersaing melebihi negara-negara lain. Sedang
negara berkembang adalah sebuah negara yang tingat kesejahteraan rakyatnya
rendah dan masih terdapat problem-problem ekonomi. Selain itu dari aspek
pembangunannya juga bisa dibilang rendah dibandingkan negara maju. Negara
terbelakang adalah sebuah negara dengan kondisi pembangunan, pemerintahan dan
tingkat kesejahteraan rakyat didalamnya masih buruk. Biasanya negara
terbelakang sangat mudah apabila dijajah, karena masih sangat rentan dengan
tindakan negara lain.
Sesungguhnya pembagian negara menjadi sebutan negara
maju, negara berkembang dan negara terbelakang itu tidak ada pasal-pasal yang
mengaturnya. Pembagian itu hanya sebuah pengelompokan negara-negara yang layak
disebut sebagai negara maju, negara berkembang dan negara terbelakang.
Pembagian itu juga hanya untuk memudahkan dalam melihat statistik perkembangan
sebuah negara saja. Dari negara-negara itu yang ada diseluruh dunia membentuk
sebuah perserikatan yang disebut sebagai PBB atau perserikatan bangsa-bangsa.
Menurut Wikipedia, Kofi Annan mantan Sekjen PBB mengemukakan bahwa negara
berkembang itu adalah sebuah negara dimana rakyat-rakyatnya bisa hidup bebas
dan hidup dilingkungan yang aman.
Hal yang terpenting dari sebuah negara adalah
menjalin sebuah kerjasama yang baik dengan negara tetangga. Apabila hal ini
tidak terjalin baik tidak menutup kemungkinan akan adanya perang negara
tetangga. Tentu hal ini bisa merugikan negara itu sendiri. Kerjasama bisa
terjalin melalui ajang kompetisi seperti lomba bulutangkis, pengiriman duta
dari negara lain, dan masih banyak lagi contoh kerjasama yang bisa dilakukan.
Negara harus memiliki ciri khas budaya sendiri supaya tidak mendapatkan klaim
dari negara lain. Apabila budaya sudah diakui oleh PBB maka kita tinggal
menjaganya dan melestarikan budaya tersebut.
6. Dua Bentuk Negara
Bentuk negara ada dua macam yaitu negara kesatuan
dan negara serikat. Bentuk negara kesatuan memiliki ciri - ciri sebagai berikut
:
Terdapat pemerintah pusat yang memiliki kedaulatan
baik ke dalam maupun ke luar.
Terdapat satu UUD yang berlaku untuk seluruh wilayah
negara.
Terdapat satu kepala negara atau pemerintahan.
Terdapat satu badan perwakilan rakyat.
Sedangkan bentuk negara serikat merupakan
negara yang terdiri dari beberapa negara bagian dengan satu pemerintah pusat
yang memiliki kedaulatan. Namun tiap negara bagian punya kedaulatan ke dalam untuk
mengatur wilayahnya masing - masing. Tiap negara bagian punya UUD sendiri,
kepala negara, dan badan perwakilan. Kekuasaan pemerintah pusat menyangkut
urusan luar negeri, pertahanan dan keamanan, keuangan, dan peradilan.
1. Kesatuan
Negara Kesatuan adalah negara bersusunan tunggal,
yakni kekuasaan untuk mengatur seluruh daerahnya ada di tangan pemerintah
pusat. Pemerintah pusat memegang kedaulatan sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke
luar. Hubungan antara pemerintah pusat dengan rakyat dan daerahnya dapat
dijalankan secara langsung. Dalam negara kesatuan hanya ada satu konstitusi,
satu kepala negara, satu dewan menteri (kabinet), dan satu parlemen. Demikian
pula dengan pemerintahan, yaitu pemerintah pusatlah yang memegang wewenang
tertinggi dalam segala aspek pemerintahan. Ciri utama negara kesatuan adalah
supremasi parlemen pusat dan tiadanya badan-badan lain yang berdaulat.
Negara kesatuan dapat dibedakan menjadi dua macam
sistem, yaitu:
Sentralisasi, dan
Desentralisasi.
Dalam negara kesatuan bersistem sentralisasi, semua
hal diatur dan diurus oleh pemerintah pusat, sedangkan daerah hanya menjalankan
perintah-perintah dan peraturan-peraturan dari pemerintah pusat. Daerah tidak
berwewenang membuat peraturan-peraturan sendiri dan atau mengurus rumah
tangganya sendiri.
Keuntungan sistem sentralisasi:
· Adanya keseragaman (uniformitas) peraturan di
seluruh wilayah negara;
· Adanya kesederhanaan hukum, karena hanya ada satu
lembaga yang berwenang membuatnya;
· Penghasilan daerah dapat digunakan untuk
kepentingan seluruh wilayah negara.
Kerugian sistem sentralisasi:
o Bertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat, sehingga
sering menghambat kelancaran jalannya pemerintahan;
o Peraturan/ kebijakan dari pusat sering tidak
sesuai dengan keadaan/ kebutuhan daerah;
o Daerah-daerah lebih bersifat pasif, menunggu
perintah dari pusat sehingga melemahkan sendi-sendi pemerintahan demokratis
karena kurangnya inisiatif dari rakyat;
o Rakyat di daerah kurang mendapatkan kesempatan
untuk memikirkan dan bertanggung jawab tentang daerahnya;
o Keputusan-keputusan pemerintah pusat sering
terlambat.
Dalam negara kesatuan bersistem desentralisasi,
daerah diberi kekuasaan untuk mengatur rumah tangganya sendiri (otonomi, swatantra).
Untuk menampung aspirasi rakyat di daerah, terdapat parlemen daerah. Meskipun
demikian, pemerintah pusat tetap memegang kekuasaan tertinggi.
Keuntungan sistem desentralisasi:
pembangunan daerah akan berkembang sesuai dengan
ciri khas daerah itu sendiri;
peraturan dan kebijakan di daerah sesuai dengan
kebutuhan dan kondisi daerah itu sendiri;
tidak bertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat,
sehingga pemerintahan dapat berjalan lancar;
partisipasi dan tanggung jawab masyarakat terhadap
daerahnya akan meningkat;
penghematan biaya, karena sebagian ditanggung
sendiri oleh daerah.
Sedangkan kerugian sistem desentralisasi adalah
ketidakseragaman peraturan dan kebijakan serta kemajuan pembangunan.
2. Serikat
Suatu negara yang terdiri dari beberapa negara
bagian yang tidak berdaulat sedang yang berdaulat adalah gabungan dari negara -
negara bagian itu. Negara bagian diberi kekuasaan untuk membuat undang - undang
sendiri yang tidak boleh bertentangan dengan UUD negara serikat tersebut.
Negara Serikat adalah negara bersusunan jamak,
terdiri atas beberapa negara bagian yang masing-masing tidak berdaulat. Kendati
negara-negara bagian boleh memiliki konstitusi sendiri, kepala negara sendiri,
parlemen sendiri, dan kabinet sendiri, yang berdaulat dalam negara serikat
adalah gabungan negara-negara bagian yang disebut negara federal.
Setiap negara bagian bebas melakukan tindakan ke
dalam, asal tak bertentangan dengan konstitusi federal. Tindakan ke luar
(hubungan dengan negara lain) hanya dapat dilakukan oleh pemerintah federal.
Ciri-ciri negara serikat/ federal:
tiap negara bagian memiliki kepala negara, parlemen,
dewan menteri (kabinet) demi kepentingan negara bagian;
tiap negara bagian boleh membuat konstitusi sendiri,
tetapi tidak boleh bertentangan dengan konstitusi negara serikat;
hubungan antara pemerintah federal (pusat) dengan
rakyat diatur melalui negara bagian, kecuali dalam hal tertentu yang
kewenangannya telah diserahkan secara langsung kepada pemerintah federal.
Dalam praktik kenegaraan, jarang dijumpai sebutan
jabatan kepala negara bagian (lazimnya disebut gubernur negara bagian).
Pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dengan negara bagian ditentukan
oleh negara bagian, sehingga kegiatan pemerintah federal adalah hal ikhwal
kenegaraan selebihnya (residuary power).
Pada umumnya kekuasaan yang dilimpahkan
negara-negara bagian kepada pemerintah federal meliputi:
hal-hal yang menyangkut kedudukan negara sebagai
subyek hukum internasional, misalnya: masalah daerah, kewarganegaraan dan
perwakilan diplomatik;
hal-hal yang mutlak mengenai keselamatan negara,
pertahanan dan keamanan nasional, perang dan damai;
hal-hal tentang konstitusi dan organisasi pemerintah
federal serta azas-azas pokok hukum maupun organisasi peradilan selama
dipandang perlu oleh pemerintah pusat, misalnya: mengenai masalah uji material
konstitusi negara bagian;
hal-hal tentang uang dan keuangan, beaya
penyelenggaraan pemerintahan federal, misalnya: hal pajak, bea cukai, monopoli,
matauang (moneter);
hal-hal tentang kepentingan bersama antarnegara
bagian, misalnya: masalah pos, telekomunikasi, statistik.
Menurut C.F. Strong, yang membedakan negara
serikat yang satu dengan yang lain adalah:
cara pembagian kekuasaan antara pemerintah federal
dan pemerintah negara bagian;
badan yang berwenang untuk menyelesaikan
perselisihan yang timbul antara pemerintah federal dengan pemerintah negara
bagian.
Berdasarkan kedua hal tersebut, lahirlah
bermacam-macam negara serikat, antara lain:
negara serikat yang konstitusinya merinci satu
persatu kekuasaan pemerintah federal, dan kekuaasaan yang tidak terinci
diserahkan kepada pemerintah negara bagian. Contoh negara serikat semacam itu
antara lain: Amerika Serikat, Australia, RIS (1949);
negara serikat yang konstitusinya merinci satu
persatu kekuasaan pemerintah negara bagian, sedangkan sisanya diserahkan kepada
pemerintah federal. Contoh: Kanada dan India;
negara serikat yang memberikan wewenang kepada
mahkamah agung federal dalam menyelesaikan perselisihan di antara pemerintah
federal dengan pemerintah negara bagian. Contoh: Amerika Serikat dan Australia;
negara serikat yang memberikan kewenangan kepada
parlemen federal dalam menyelesaikan perselisihan antara pemerintah federal
dengan pemerintah negara bagian. Contoh: Swiss.
Persamaan antara negara serikat dan negara kesatuan
bersistem desentralisasi: 1) Pemerintah pusat sebagai pemegang kedaulatan ke
luar; 2) Sama-sama memiliki hak mengatur daerah sendiri (otonomi).
Sedangkan perbedaannya adalah: mengenai asal-asul
hak mengurus rumah tangga sendiri itu. Pada negara bagian, hak otonomi itu
merupakan hak aslinya, sedangkan pada daerah otonom, hak itu diperoleh dari
pemerintah pusat.
7. Unsur-Unsur Negara
1. Unsur konstitutif atau unsur pokok
a. Rakyat
Rakyat adalah semua orang yang berada dan berdiam dalam wilayah negara
tertentu.
Rakyat dalam suatu negara meliputi :
(1) Penduduk, bukan penduduk
(2) Warga negara, bukan warga negara
b. Wilayah
Wilayah negara adalah tempat/ruang yang menunjukkan batas-batas dimana negara
itu sungguh-sungguh dapat melaksanakan kekuasaannya. Sehingga menjadi tempat
berlindung bagi rakyat sekaligus sebagai tempat bagi pemerintah untuk
mengorganisir dan menyelenggarakan pemerintahan.
Wilayah suatu negara terdiri dari:
(1) Wilayah darat
Bentuk perbatasan wilayah daratan, antara lain sebagai berikut :
a) Perbatasan buatan manusia, seperti tembok (great wall), patok besi, dan lain
lain.
b) Batas alam, seperti gunung, hutan, sungai, dan lain-lain.
c) Batas geofisika, yang berupa garis lintang dan bujur.
(2) Wilayah laut
Wilayah laut suatu negara disebut laut teritorial sedangkan laut yang berada di
luar laut territorial disebut laut bebas / laut internasional atau more liberum.
Dua konsepsi yang pernah muncul berkaitan dengan
peguasaan wilayah lautan :
a) Res Nullius
Pandangan yang menyatakan bahwa laut dapat diambil dan dimiliki oleh
masing-masing negara (John Sheldon dari Inggris dalam bukunya More Clausum)
b) Res Communis
Pandangan yang beranggapan bahwa laut itu milik bersama atau milik masyarakat
dunia, sehingga tidak dapat diambil dan dimiliki oleh masing-masing negara
(Hugo de Groot/ Grotius dalam bukunya More Liberum, Gotius mendapatkan julukan
Bapak Hukum Internasional).
(3) Wilayah udara
Wilayah udara suatu negara meliputi wilayah di atas daratan dan lautan negara
yang bersangkutan. Wilayah kedaulatan udara Indonesia menurut UU No. 20/1982
setinggi 35,761 km termasuk orbit geostasioner.
Beberapa pendapat mengenai wilayah kedaulatan udara
:
a) Lee : wilayah udara territorial suatu negara adalah jarak tembak meriam yang
dipasang di daratan.
b) Van Holzen Darf : wilayah udara suatu negara adalah 1000m di atas permukaan
bumi tertinggi.
c) Henrich’s : wilayah udara suatu negara setinggi 196 mil.
(4) Wilayah ekstra teritorial
Wilayah ekstra teritorial adalah wilayah tempat berlakunya kekuasaan sebuah
negara di luar batas-batas wilayah teritorial.
Contoh wilayah ekstra teritorial :
a) Kapal laut di luar laut teritorial di bawah bendera suatu negara.
b) Wilayah tempat bekerjanya badan perwakilan sebuah negara.
c.Pemerintah yang berdaulat
(1) Pemerintah dalam arti sempit yaitu suatu badan yang mempunyai wewenang
melaksanakan kebijakan negara yang terdiri atas Presiden, Wakil presiden, dan
para menteri.
(2) Pemerintahan dalam arti luas yaitu gabungan semua badan kenegaraan yang
berkuasa dan memerintah di wilayah suatu negara.
2. Unsur deklaratif atau unsur tambahan
Unsur tambahan untuk berdirinya suatu negara berupa pengakuan dari negara lain
yaitu pengekuan de facto (secara nyata)dan pengakuan de jure (secara hukum).
8. Tujuan NKRI
Tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
terdapat dalam Pembukaan Undang Undang Dasar 1945 alinea keempat yaitu
“Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah Negara Indonesia yang
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan
untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi,
dan keadilan sosial …”.
Dari rumusan tersebut, tersirat adanya tujuan
nasional/Negara yang ingin dicapai sekaligus merupakan tugas yang harus
dilaksanakan oleh Negara, yaitu:
a. Melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia;
b. Memajukan
kesejahteraan umum;
c. Mencerdaskan
kehidupan bangsa;
d. Ikut serta
melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan
keadilan sosial.
9. Pengertian Tentang Pemerintah
Pemerintah dalam bahasa latin asalnya Gubernaculum.
Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kewenangan untuk membuat
kebijakan dalam bentuk( penerapan hukum dan undang-undang) di kawasan tertentu.
Kawasan tersebut adalah wilayah yang berada di bawah kekuasaan mereka.
Pemerintah berbeda dengan pemerintahan. Pemerintah merupakan organ
atau alat pelengkap jika dilihat dalam arti sempit pemerintah hanyalah lembaga
eksekutif saja.
10. Perbedaan Tentang Pemerintahan Dengan
Pemerintah
Pemerintah dan pemerintahan mempunyai pengertian
yang berbeda. Pemerintah merujuk kepada organ atau alat perlengkapan,
sedangkan pemerintahan menunjukkan bidang tugas atau fungsi. Dalam arti
sempit pemerintah hanyalah lembaga eksekutif saja. Sedangkan dalam arti luas,
pemerintah mencakup aparatur negara yang meliputi semua organ-organ,
badan-badan atau lembaga-lembaga, alat perlengkapan negara yang melaksanakan
berbagai kegiatan untuk mencapai tujuan negara.
Dengan demikian pemerintah dalam arti luas adalah
semua lembaga negara yang terdiri dari lembaga-lembaga legislatif, eksekutif
dan yudikatif.
Dalam arti sempit pemerintahan adalah segala
kegiatan, fungsi, tugas dan kewajiban yang dijalankan oleh lembaga eksekutif
untuk mencapai tujuan negara. Pemerintahan dalam arti luas adalah segala
kegiatan yang terorganisir yang bersumber pada kedaulatan dan kemerdekaan,
berlandaskan pada dasar negara, rakyat atau penduduk dan wilayah negara itu
demi tercapainya tujuan negara.
Di samping itu dari segi struktural fungsional
pemerintahan dapat didefinisikan pula sebagai suatu sistem struktur dan
organisasi dari berbagai macam fungsi yang dilaksanakan atas dasar-dasar
tertentu untuk mewujudkan tujuan negara.
B. PENGERTIAN WARGA NEGARA, DUA KRITERIA MENJADI WARGA
NEGARA, ORANG-ORANG YANG BERADA DALAM SATU WILAYAH NEGARA, PASAL YG TERCANTUM
DI DALAM UUD 1945 TENTANG WARGA NEGARA, PASAL YANG TERCANTUM DI DALAM UUD 1945
TENTANG HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA
1. Pengertian Warga Negara
Warga negara diartikan sebagai orang-orang yang
menjadi bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara. Istilah warga
negara lebih sesuai dengan kedudukannya sebagaiorang merdeka dibandingkan
dengan istilah hamba atau kawula negara karena warga negara mengandung arti
peserta, anggota, atau warga dari suatu negara, yakni peserta darisuatu
persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama. Untuk itu, setiap warga
negara mempunyai persamaan hak di hadapan hukum. Semua warga negara memiliki
kepastian hak, privasi, dan tanggung jawab.
Beberapa pengertian warga negara :
•Warga Negara adalah orang yang terkait dengan sistem hukum Negara dan mendapat
perlindungan Negara.
•Warga Negara secara umum ada Anggota suatu negara yang mempunyai keterikatan
timbal balik dengan negaranya.
•Warga negara adalah orang yg tinggal di dalam sebuah negara dan mengakui semua
peraturan yg terkandung di dalam negara tersebut.
2. Dua Kriteria Menjadi Warga Negara
Untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi
warganegara, digunakan dua kriteria :
1. Kriterium kelahiran. Berdasarkan kriterium ini
masih dibedakan menjadi dua yaitu :
- kriterium kelahiran menurut asas keibubapakan atau disebut juga Ius
Sanguinis. Didalam asas ini seorang memperoleh kewarganegaraann suatu Negara
berdasarkan asa kewarganegaraan orang tuanya, dimanapun ia dilahirkan.
- kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran
atau ius soli. Didalam asas ini seseorang memperoleh kewarganegaraannya
berdasarkan Negara tempat dimana dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan
warganegara dari Negara tersebut.
2. naturalisasi atau pewarganegaraan, adalah
suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu
mempunyai kewarganegaraan Negara lain.
3. Orang- Orang yang Berada Dalam Satu
Wilayah Negara
Orang-orang yang berada dalam wilayah satu Negara
dapat dibedakan menjadi :
1. Penduduk ialah mereka yang telah memenuhi syarat tertentu yang
ditetapkan oleh peraturan Negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai
tempat tinggal pokok (domisili) di wilayah Negara ini.
Penduduk ini dibedakan menjadi dua yaitu :
- Penduduk warganegara atau warga Negara adalah penduduk, yang sepenuhnya dapat
diatur oleh pemerintah Negara terebut dan mengakui pemerintahannya sendiri.
- Penduduk bukan warganegara atau orang asing adalah penduduk yang bukan
warganegara.
2. Bukan penduduk ialah mereka yang berada
dalam wilayah suatu negara untuk sementara waktu dan yang tidak bermaksud
bertempat tinggal di wilayah tersebut.
4. Pasal yang Tercantum di dalam UUD 1945 Tentang
Warga Negara
Warga Negara Indonesia menurut Pasal 26 UUD 1945
adalah : Orang-orang bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan
Undang-undang sebagai warga Negara.
Kriteria Warga Negara sebagai berikut :
Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang
Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga
Negara Indonesia (WNI) adalah
1.setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI.
2.anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI.
3.anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga
negara asing (WNA), atau sebaliknya.
4.anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang
tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak
memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut.
5.anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia
dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI.
6.anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI.
7.anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh
seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak
tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin.
8.anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir
tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
9.anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah megara Republik Indonesia
selama ayah dan ibunya tidak diketahui.
10.anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya
tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya.
11.anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu
WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan
memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan.
12.anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan
kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum
mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Selain itu, diakui pula sebagai WNI bagi:
1.anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun dan
belum kawin, diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing.
2.anak WNI yang belum berusia lima tahun, yang diangkat secara sah sebagai anak
oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan.
3.anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat
tinggal di wilayah RI, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan
Indonesia.
4.anak WNA yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut
penetapan pengadilan sebagai anak oleh WNI.
Kewarganegaraan Indonesia juga diperoleh bagi seseorang yang termasuk dalam
situasi sebagai berikut:
1.Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat
tinggal di wilayah Republik Indonesia, yang ayah atau ibunya memperoleh
kewarganegaraan Indonesia
2.Anak warga negara asing yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak
secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh warga negara
Indonesia.
5. Pasal-Pasal yang Tercantum didalam UUD 1945
Tentang Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
- Pasal 26, yang menjadi warga negara adalah
orang-orang bangsa Indonesia asli.
- Pasal 27 (1), tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan
yang layak bagi kemanusiaan.
- Pasal 28, kemerdekaan berserikat berkumpul mengeluarkan pendapat dengan lisan
dan tulisan ditetapkan dalam undang-undang.
- Pasal 29 (2), negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk
agamanya masing-masing.
- Pasal 30 (1), tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha
pembelaan negara.
- Pasal 31 (1), tiap-tiap warga negara berhak mendapat pendidikan dan
pengajaran.
- Pasal 34, fakir miskin dan akan-anakterlantar dipelihara oleh negara.
C. PENDAPAT MAHASISWA MENGENAI WARGA NEGARA DAN
NEGARA
Menurut saya, warga negara adalah orang yang tinggal
di suatu negara dengan keterkaitan hukum dan peraturan yang ada dalam negara
tersebut serta diakui oleh negara, baik warga asli negara tersebut atau pun
warga asing dan negara tersebut memiliki ketentuan kepada siapa yang akan
menjadi warga negaranya. Sedangkan Negara adalah suatu wilayah dimana
didalamnya terdapat kumpulan masyarakat yang memiliki kekuasaan politik,
ekonomi, militer, dan budaya. Sebuah Negara biasanya dipimpin oleh yang namanya
pemerintah. Pemerintah merupakan penguasa tertinggi dalam suatu wilayah yang
disebut negara.
NAMA : MUHAMAD HIJRAH WAHYU MAHDIKA
KELAS : 1KA07
NPM : 15113726
D. REFERENSI